Email arishkonsultan@gmail.com WHATSAPP! 085 640 773 947
Email arishkonsultan@gmail.com WHATSAPP! 085 640 773 947

Jasa Konsultan Pengurusan Dokumen UKL-UPL Dengan Biaya Murah

Arish Konsultan mengurus Jasa Perizinan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dengan memberikan pelayanan cepat, kualitas terbaik dengan biaya terjangkau.

Kami telah menangani banyak proyek Perizinan UKL-UPL klien dari berbagai industri mulai dari Perusahaan Nasional, Multinasional, BUMN dan Instansi Pemerintah.

Untuk mengetahui Rincian biaya pengurusan UKL-UPL oleh Arish Konsultan dapat langsung menghubungi Kontak Kami sebagai berikut:

No Telpon / Whatsapp :  085640773947 

Email                                   : arishkonsultan@gmail.com

Berikut contoh dokumen UKL-UPL hasil kerja kami :


Baca Juga  Pelaporan UKL UPL DPLH

UKL-UPL kepanjangan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL merupakan Kegiatan yang belum berjalan atau mau mengurus perijinan lain seperti IMB yang membutuhkan Izin lingkungan terlebih dahulu.

Skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.

Kegiatan yang masuk UKL-UPL adalah :

  1. Pergudangan (Kawasan Industri)
  2. Rumah Makan/Café lebih dari 100 kursi
  3. Pembangunan Supermarket/Retail
  4. Pembangunan Industri Sabun, Kecap, Sirup, Kayu, Aluminium, Furniture dll
  5. Pembangunan Perumahan
  6. Pembangunan Tower BTS
  7. Pembangunan Tower SUTT 70 kV dan 150 kV
  8. Masjid, Gereja, Wihara dll
  9. Pembangunan Perkantoran
  10. Pembangunan Sekolah / Kampus
  11. Tempat Hiburan

(Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi : Identitas pemrakarsa Rencana Usaha dan/atau kegiatan Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Tanda tangan dan cap Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada : Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara Upaya

Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKL-UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.

Leave a Reply

kontak-no-telpon-email-arish-konsultan

No Telpon / Whatsapp : 085 640 773 947

Email : arishkonsultan@gmail.com

jam-kerja-arish-konsultan

Senin – Jumat : 08.00 – 16.00 WIB

Sabtu                   : 08.00 – 13.00 WIB

Minggu               : Libur

ALAMAT-KANTOR-arish-konsultan

Jl. Parangkesit V No. 31, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196

Komentar Terbaru

    Kategori Artikel