Email arishkonsultan@gmail.com WHATSAPP! 085 640 773 947
Email arishkonsultan@gmail.com WHATSAPP! 085 640 773 947

Jasa Pembuatan Izin Pembuangan Limbah Cair

Arish Konsultan menyediakan jasa pembuatan izin pembuangan limbah cair dengan memberikan pelayanan cepat, kualitas terbaik dengan biaya terjangkau.

Kami telah menangani banyak proyek berupa Laporan perizinan pembuangan limbah cair dengan klien dari berbagai industri mulai dari Perusahaan Nasional, Multinasional, BUMN dan Instansi Pemerintah.

Untuk mengetahui Rincian biaya pengurusan izin pembuangan limbah cair oleh Arish Konsultan dapat langsung menghubungi Kontak Kami sebagai berikut:

No Telpon / Whatsapp    :  085640773947 

Email                                     : arishkonsultan@gmail.com

Berikut contoh Dokumen Laporan Pembuangan Limbah Cair hasil kerja kami :

Baca Juga  Jasa Konsultan Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) Biaya Murah Proses Cepat

Persetujuan Teknis dan SLO (Air Limbah)

Definisi:

  • Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)
  • Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)

Terdapat perubahan nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah menjadi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL). Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:

  1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
  2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
  3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
  4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
  5. Pembuangan Air Limbah ke Laut.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”

Leave a Reply

kontak-no-telpon-email-arish-konsultan

No Telpon / Whatsapp : 085 640 773 947

Email : arishkonsultan@gmail.com

jam-kerja-arish-konsultan

Senin – Jumat : 08.00 – 16.00 WIB

Sabtu                   : 08.00 – 13.00 WIB

Minggu               : Libur

ALAMAT-KANTOR-arish-konsultan

Jl. Parangkesit V No. 31, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196

Komentar Terbaru

    Kategori Artikel