Email arishkonsultan@gmail.com WHATSAPP! 085 640 773 947
Email arishkonsultan@gmail.com WHATSAPP! 085 640 773 947

Jasa Konsultan Pengurusan Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Arish Konsultan membantu mengurus Jasa Izin DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) dengan memberikan pelayanan cepat, kualitas terbaik dengan biaya terjangkau.

Kami telah menangani banyak proyek Perizinan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) klien dari berbagai industri mulai dari Perusahaan Nasional, Multinasional, BUMN dan Instansi Pemerintah.

Untuk mengetahui Rincian biaya pengurusan DPLH oleh Arish Konsultan dapat langsung menghubungi Kontak Kami sebagai berikut:

No Telpon / Whatsapp :  085640773947 

Email                                   : arishkonsultan@gmail.com

Berikut contoh Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup hasil kerja kami :

Baca Juga  Jasa Konsultan Pengurusan SPPL Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup

DPLH secara definisi merupakan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana secara garis besar kegiatan yang sudah beroperasi atau berjalan, dimana para Pengusaha yang memiliki kegiatan belum mempunyai Izin Lingkungan.

Kegiatan Yang masuk DPLH adalah :

  1. Pergudangan (Kawasan Industri)
  2. Rumah Makan/Café lebih dari 100 kursi
  3. Supermarket/Retail
  4. Industri Sabun, Kecap, Sirup, Kayu, Aluminium, Furniture dll
  5. Perumahan
  6. Tower BTS
  7. Tower SUTT 70 kV dan 150 kV
  8. Masjid, Gereja, Wihara dll
  9. Perkantoran
  10. Pembangunan Sekolah / Kampus
  11. Tempat Hiburan

Jenis usaha yang wajib memiliki DPLH adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Ada 2 Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perintah membuat atau menyusun DELH/DPLH, yaitu :

  1. S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016  tentang Perintah membuat DELH/DPLH untuk gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, gedung milik TNI, Polri, Kementerian dan Non Kementerian, tanggal 28 Desember 2016 (Perihal: Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan/ DITUJUKAN KEPADA KEGIATAN PEMERINTAH YANG SUDAH EKSISTING); dan
  2. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan Atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan, tanggal 28 Desember 2016 (DITUJUKAN KEPADA KEGIATAN SWASTA YANG SUDAH EKSISTING).

Berdasarkan 2 surat tersebut diatas, maka himbauan ini bersifat wajib, sehingga penyusunan dokumen DELH/DPLH harus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

KRITERIA DPLH

DPLH wajib disusun oleh penanggungjawab usaha/kegiatan (pemrakarsa) atau pemilik usaha terhadap usaha/kegiatan yang memenuhi kriteria berikut ini, yaitu :

  • telah memiliki izin usaha/kegiatan ;
  • telah melaksanakan usaha/kegiatan ;
  • lokasi usaha/kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang ;
  • tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keempat kriteria ini merupakan hal pokok bagi usaha/kegiatan untuk membuat DPLH. Hingga saat ini menurut pengalaman saya, banyaknya usaha/kegiatan yang tidak memiliki UKL-UPL lebih dikarenakan ketidakmengertian pemilik usaha kalau dirinya memiliki kewajiban untuk mengelola lingkungan hidup.

Ada juga pemilik usaha/kegiatan belum memiliki UKL-UPL karena berdiri atau beroperasi bukan berada di zonasi usaha/kegiatan yang dipersyaratkan. Misal, membuat pabrik tahu di pemukiman padat penduduk, membuat usaha yang menghasilkan limbah B3 ditengah-tengah permukiman penduduk.

Yang artinya adalah usaha/kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (tata ruang kota) atau Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTL) atau tidak sesuai dengan Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang dimiliki oleh suatu daerah.

Karena sudah tidak sesuai peruntukan lahannya, berdiri diatas lahan terlarang, maka lebih berpotensi merusak lingkungan hidup.

Apalagi sebuah usaha/kegiatan sudah berdiri sebelum tahun 2017, artinya usaha/kegiatan sudah eksisting sebelum undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan (PermenLHK P.102/2016).

Oleh karenanya, usaha/kegiatan tersebut wajib memiliki dan menyusun DPLH untuk diserahkan dan dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat dimana dia berusaha atau beroperasi.

MUATAN DPLH

Setelah kita mengetahui tentang kriteria usaha/kegiatan yang wajib DPLH, maka kita membahas soal muatan DPLH.

Dokumen atau Buku DPLH setidaknya memuat berbagai hal informasi tentang usaha/kegiatan yang sudah, sedang dan akan berlangsung. lebih detailnya, muatan DPLH minimal terdiri dari :

memuat identitas penanggungjawab usaha/kegiatan secara lengkap dalam DPLH ;

memuat ulasan usaha/kegiatan yang telah berjalan ;

memuat dan menuliskan dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan ;

memuat jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan atau sudah dimiliki, jika belum harus segera dibuatkan dan tertera dalam DPLH ;

membuat Surat Pernyataan Komitmen Penanggungjawab Usaha/Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH ; memuat daftar pustaka ; dan memuat lampiran-lampiran.

PEMERIKSAAN DPLH

Pemeriksaan DPLH dilakukan oleh dinas terkait yang melaksanakan di bidang lingkungan hidup. Dinas terkait yang dimaksud adalah mulai dari yang tertinggi, Direktur Jenderal pada KemenLHK yang mengurusi Amdal, UKL-UPL, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, atau unit kerja yang melaksanakan pemeriksaan UKL-UPL.

Dalam menjalanlan pemeriksaan DPLH, maka sebelumnya pemilik usaha/kegiatan mengajukan terlebih dahulu permohonan pemeriksaan DPLH kepada instansi dinas lingkungan di daerah masing-masing.

Pemeriksaan DPLH dapat dilakukan dengan cara rapat koordinasi yang melibatkan instansi lingkungan hidup, instansi teknis yang membidangi usaha/kegiatan dan pakar/tenaga ahli di bidang tersebut apabila diperlukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jika sudah sesuai aturan, maka penanggungjawab kegiatan/usaha akan mendapatkan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota setempat atau instansi yang ditunjuk (misal, kalau sudah online di PTSP dan sebagainya).

PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA

Pembinaan terhadap kegiatan dan evaluasi kinerja dalam pelaksanaan penilaian DPLH dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan di tingkat daerah, Gubernur juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

Pembinaan dan evaluasi ini menjadi wajib, sehingga ada kontrol terhadap kinerja dinas terkait.

PENDANAAN PEMERIKSAAN DPLH

Siapa yang menanggung biaya DPLH, ini menjadi pertanyaan oleh beberapa orang kepada saya. Pada dasarnya, pembiayaan penyusunan dan penyelenggaraan pemeriksaan DPLH dibebankan kepada pemilik usaha/kegiatan (apalagi dikerjakan oleh pihak ke-3/konsultan).

Sedangkan biaya pemeriksaan, administrasi, persuratan dan segala macamnya mulai dari pemeriksaan DPLH, Penetapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, Penerbitan Keputusan DPLH, Pelaksanaan Pembinaan dan Evaluasi DPLH, serta Sosialisasi DPLH dibebankan kepada APBN dan APBD.

Setelah kita mengetahui metode pembuatan DPLH hingga pemeriksaan, evaluasi dan pendanaan, akan kita bahas berikutnya secara tekstual soal pembuatan FORMAT DPLH (sesuai dengan PermenLHK P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016).

Leave a Reply

kontak-no-telpon-email-arish-konsultan

No Telpon / Whatsapp : 085 640 773 947

Email : arishkonsultan@gmail.com

jam-kerja-arish-konsultan

Senin – Jumat : 08.00 – 16.00 WIB

Sabtu                   : 08.00 – 13.00 WIB

Minggu               : Libur

ALAMAT-KANTOR-arish-konsultan

Jl. Parangkesit V No. 31, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196

Komentar Terbaru

    Kategori Artikel