Email arishkonsultan@gmail.com WHATSAPP! 085 640 773 947
Email arishkonsultan@gmail.com WHATSAPP! 085 640 773 947

Jasa Konsultan Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) Biaya Murah Proses Cepat

Arish Konsultan membantu mengurus Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan memberikan pelayanan cepat, kualitas terbaik dengan biaya terjangkau.

Kami telah menangani banyak proyek Perizinan NIB (Nomor Induk Berusaha) klien dari berbagai industri mulai dari Perusahaan Nasional, Multinasional, BUMN dan Instansi Pemerintah.

Untuk mengetahui Rincian biaya pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) oleh Arish Konsultan dapat langsung menghubungi Kontak Kami sebagai berikut:

No Telpon / Whatsapp :  085640773947 

Email                                   : arishkonsultan@gmail.com

Berikut contoh pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) hasil kerja kami :

Baca Juga  Jasa Konsultan Pengurusan Izin Dokumen Kajian Lalin Dengan Biaya Murah

OSS-RBA

Online single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021).

Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.

Tingkat Risiko Usaha

Dalam OSS-RBA, perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Skala Usaha

Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021):

  • Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
  • dan Usaha besar.

Layanan OSS-RBA

Perizinan berusaha dalam OSS-RBA dapat digunakan untuk (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021):

  • Layanan penerbitan perizinan berusaha;
  • dan Layanan fasilitas penanaman modal.

Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perka BKPM 4/2021):

  • Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko;
  • Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK);
  • Pengembangan usaha;
  • Merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.

Dalam hal fasilitas penanaman modal, OSS-RBA menyediakan fasilitas fiskal dan non fiskal (Pasal 4 ayat (3) Perka BKPM 4/2021).

Fasilitas fiskal

Fasilitas fiskal ini mencakup layanan berupa (Pasal 4 ayat (4) Perka BKPM 4/2021):

Pembebasan bea masuk impor untuk mesin/barang/bahan;

  • Tax holiday
  • Tax allowance
  • Fasilitas fiskal di kawasan ekonomi khusus (KEK)
  • Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan penelitian;
  • Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan praktik kerja/magang;
  • dan Investment allowance.

Fasilitas non fiskal

Layanan fasilitas non fiskal yang disediakan dalam OSS-RBA berupa (Pasal 4 ayat (4) Perka BKPM 4/2021):

  • Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan
  • Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Sektor Usaha OSS-RBA OSS-RBA ini berlaku bagi 17 sektor usaha, diantaranya (Pasal 5 ayat (1) Perka BKPM 4/2021):

  • Kelautan dan perikanan
  • Pertanian Lingkungan hidup dan kehutanan
  • Energi dan sumber daya mineral
  • Ketenaganukliran;
  • Perindustrian;
  • Perdagangan;
  • Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  • Transportasi; kesehatan, obat dan makanan;
  • Pendidikan dan kebudayaan;
  • Pariwisata;
  • Keagamaan;
  • Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik;
  • Pertahanan dan keamanan;
  • Ketenagakerjaan;
  • Keuangan

Dengan catatan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha di sektor keuangan berlaku bagi kegiatan usaha perbankan dan non perbankan (Pasal 5 ayat (2) Perka BKPM 4/2021). Dalam hal penerbitan perizinan berusaha, sektor keuangan berupa perbankan dan perbankan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia tanpa melalui sistem OSS-RBA (Pasal 5 ayat (3) Perka BKPM 4/2021).

Pemohon Perizinan Berusaha

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA antara lain (Pasal 170 PP 5/2021):

  • Orang perseorangan

Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

  • Badan Usaha

Badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.

  • Kantor perwakilan

Yang mencakup perorangan WNI, perorangan WNA, atau badan usaha perwakilan pelaku usaha dari luar negeri. Dapat berupa KPPA, KP3A, kantor perwakilan BUJKA.

  • Badan usaha luar negeri

Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu yang melakukan usaha di Indonesia sebagai:

  • Pemberi waralaba luar negeri;
  • Pedagang berjangka asing;
  • PSE lingkup privat asing;
  • Bentuk usaha tetap untuk kegiatan di sektor minyak dan gas.

 

Leave a Reply

kontak-no-telpon-email-arish-konsultan

No Telpon / Whatsapp : 085 640 773 947

Email : arishkonsultan@gmail.com

jam-kerja-arish-konsultan

Senin – Jumat : 08.00 – 16.00 WIB

Sabtu                   : 08.00 – 13.00 WIB

Minggu               : Libur

ALAMAT-KANTOR-arish-konsultan

Jl. Parangkesit V No. 31, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196

Komentar Terbaru

    Kategori Artikel