Email arishkonsultan@gmail.com WHATSAPP! 085 640 773 947
Email arishkonsultan@gmail.com WHATSAPP! 085 640 773 947

Pelaporan UKL UPL DPLH

Arish Konsultan membantu pembuatan dokumen pelaporan UKL UPL DPLH dengan memberikan pelayanan cepat, profesional, kualitas terbaik dengan biaya terjangkau.

Kami telah menangani banyak proyek berupa penyusunan laporan perizinan UKL UPL DPLH dengan klien dari berbagai industri mulai dari Perusahaan Nasional, Multinasional, BUMN dan Instansi Pemerintah.

Untuk mengetahui Rincian biaya pelaporan UKL UPL DPLH oleh Arish Konsultan dapat langsung menghubungi Kontak Kami sebagai berikut:

No Telpon / Whatsapp    :  085640773947 

Email                                     : arishkonsultan@gmail.com

Berikut contoh Pembuatan Dokumen Pelaporan UKL UPL DPLH hasil kerja kami :

Baca Juga  Jasa Konsultan Pengurusan Izin Dokumen Kajian Lalin Dengan Biaya Murah

Laporan Implementasi UKL UPL / RKL RPL merupakan sebuah langkah untuk mengukur dan menganalisa trends / perkembangan kualitas lingkungan di lokasi kegiatan usaha. Selain itu terdapat beberapa keuntungan – keuntungan lainnya diantaranya :

  1. Sebagai sarana untuk mendeteksi potensi – potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen UKL UPL/ RKL RPL
  2. Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk selalu mengelola dan memantau kualitas lingkungan
  3. Mendapatkan solusi – solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak – dampak lingkungan
  4. Sebagai bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan ke depannya.
  5. Membantu dalam proses proper dari Kementerian Lingkungan Hidup.
  6. Memperoleh gambaran kinerja lingkungan perusahaan

Diantara banyak manfaat dan benefit menyusun laporan implementasi pemantauan lingkungan di atas, sayangnya sekali kali kami jumpai kualitas Laporan Implementasi Pemantauan Lingkungan tersebut dibuat dan disusun dengan ala kadarnya tanpa memeperhatikan kaidah pedoman penyusunan Pemantauan / Monitoring Pengelolaan Lingkungan yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005. Hal ini menyebabkan dokumen yang telah disusun tidak dapat menginformasikan dengan jelas kinerja – kinerja ataupun perkembangan kualitas lingkungan perusahaan dari waktu ke waktu.

Seringpula dalam penyusunan laporan implementasi UKL UPL / RKL RPL tidak melaksanakan analisa yang mendalam dan ilmiah sehingga tidak dapat dengan akurat melihat perkembangan kinerja kualitas lingkungan di perusahaan tersebut atau bahkan tidak dapat melihat anomali – anomali dampak lingkungan baru yang belum terdapat pada dokumen induk UKL UPL / RKL RPL sehingga dikhawatirkan anomali dampak lingkungan yang tidak terdeteksi tersebut akan mempengaruhi kinerja kualitas lingkungan.

Oleh sebab itu laporan pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL sebaiknya disusun oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mempunyai latar belakang yang kuat terhadap keilmuan sesuai dengan jenis kegiatan usaha tersebut. Hal ini untuk menghindari kesalahan analisa yang dapat berakibat pada kesalahan penanganan pengelolaan lingkungan. Semenjak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adanya kesalahan penanganan pengelolaan lingkungan yang berakibat pada pencemaran lingkungan dapat mengakibatkan hukuman pidana dan denda bagi perseorangan dan/atau perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan tersebut.

 

Leave a Reply

kontak-no-telpon-email-arish-konsultan

No Telpon / Whatsapp : 085 640 773 947

Email : arishkonsultan@gmail.com

jam-kerja-arish-konsultan

Senin – Jumat : 08.00 – 16.00 WIB

Sabtu                   : 08.00 – 13.00 WIB

Minggu               : Libur

ALAMAT-KANTOR-arish-konsultan

Jl. Parangkesit V No. 31, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196

Komentar Terbaru

    Kategori Artikel